Nur Putri Hidayah
Faculty of Law, Universitas Muhammadiyah Malang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Metaverse as the Solution to the Absence of a Constitutional Court Moot Courtroom in Universities Nur Putri Hidayah; Galih Wasis Wicaksono; Amiludin Amiludin; Annisa' Al Sakinata; Allysa Sonia Arcelia; Kiki Andesti; Siti Nurmala Lailatul Muafika; Meisya Maulidina Saleha
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI Vol. 7 No. 2 (2024): (July-December, 2024)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v7i2.2477

Abstract

Courses related to procedural law are practicum courses with Course Learning Outcomes (CLO)/ Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) students who can simulate trials in court. In this case, the moot courtroom's urgency is to provide an infrastructure for students to conduct moot trials. One of the practicum courses is the Constitutional Court's Judicial Procedural Law. Students who take this course must be competent and able to practice in the objective realm of justice. However, based on the observation and tracing results, the service activities' partners do not have a moot courtroom in the constitutional court, so they cannot carry out moot court in the course. Digital/virtual space, known as Metaverse, is a solution for procuring infrastructure for the constitutional court's moot courtroom. The results of this service show that the Metaverse Moot Court of the Constitutional Court is an appropriate technology-based product that is the only quick solution to the absence and limitations of the Constitutional Court's moot courtroom at Partner universities. Partners do not need to spend millions to billions of Rupiahs to procure facilities and infrastructure for the Constitutional Court's moot courtroom. In addition, this product is a solution to time constraints, considering that the campus has operational hours while students are still required to be proficient in practicing proceedings at the Constitutional Court. Finally, the virtual reality technology product implemented in this pseudo-courtroom provides an immersive experience like the real atmosphere in the courtroom. It makes students more excited and increases motivation to practice the trial.
PENOLAKAN REKONVENSI: KETERKAITAN DENGAN KONVENSI: Kajian Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr Nur Putri Hidayah
Jurnal Yudisial Vol. 17 No. 3 (2024): DISPUTE OF RIGHT
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v17i3.700

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah menganalisis putusan hakim pada perkara gugatan wanprestasi yang pada intinya tidak menerima/niet ontvankelijke verklaard gugatan rekonvensi tergugat dengan alasan perihal gugatan berbeda dengan gugatan konvensi dan/atau karena gugatan konvensi dikabulkan majelis hakim. Kata ‘dan/atau’ digunakan karena pertimbangan yang tidak secara tegas menyatakan dasar rekonvensi tidak diterima. Penelitian ini berangkat dari ketidakjelasan dasar hukum dalam bagian pertimbangan hakim untuk tidak menerima gugatan rekonvensi tersebut yang dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan maupun doktrin para ahli terkait hukum acara perdata. Rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak diterima/niet onvankelijke verklaad untuk rekonvensi pada Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus terkait ketentuan rekonvensi dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menolak gugatan rekonvensi dengan alasan telah dikabulkannya gugatan konvensi, dan tidak disertai dasar hukum, baik dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan maupun doktrin para ahli. Padahal, antara konvensi dan rekonvensi merupakan gugatan yang saling berdiri sendiri, tidak asesoir, dan eksistensinya untuk mendukung asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menghindari putusan yang saling bertolak belakang. Selain itu, seharusnya hakim menguraikan dasar penolakan dalam pertimbangan hukumnya, mengingat salah satu prinsip dalam hukum acara perdata adalah putusan harus memuat dasar putusan yang jelas dan rinci. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara a quo belum mencerminkan penerapan prinsip hukum acara perdata secara utuh, khususnya terkait eksistensi rekonvensi sebagai perwujudan asas beracara sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai mekanisme untuk mencegah lahirnya putusan yang saling bertolak belakang.