Abstract: The rapid development of social media has significantly transformed children’s lives, bringing both positive and negative consequences. This study seeks to analyze the role of legal protection in addressing the impact of social media on the fulfillment and protection of children's rights in Indonesia. The research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The results reveal that social media contributes positively to the realization of children's rights, particularly in facilitating access to information, education, and participation. However, it also presents serious risks, such as cyberbullying, online sexual exploitation, and misuse of children's personal data. Existing legal instruments, including Law Number 35 of 2014 on Child Protection, the Law on Electronic Information and Transactions, and the Law on Personal Data Protection, have not yet been fully effective in addressing these issues. Accordingly, it is necessary to reinforce regulatory frameworks and improve law enforcement to ensure the comprehensive protection of children's rights in the digital era. Keywords: Child Protection, Social Media, Children's Rights, Juridical Analysis Abstrak: Perkembangan media sosial yang kian pesat telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan anak, baik dalam aspek pemenuhan maupun perlindungan hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak anak dalam penggunaan media sosial di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan penting dalam menunjang pemenuhan hak anak, terutama dalam hal akses informasi, pendidikan, serta partisipasi sosial. Namun demikian, penggunaan media sosial juga menimbulkan berbagai risiko, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual secara daring, dan penyalahgunaan data pribadi anak. Regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi penegakan hukum, serta keterlibatan aktif berbagai pihak guna menjamin perlindungan hak anak di era digital. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Media Sosial, Hak Anak, Analisis Yuridis