Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kesepakatan pembagian harta bersama yang dilakukan oleh para pihak pasca perceraian terhadap putusan Pengadilan Agama, dengan fokus pada studi kasus Putusan PA Jember Nomor 4175/Pdt.G/2024/PA.Jr. Dalam praktik peradilan agama, pembagian harta bersama umumnya mengikuti ketentuan hukum positif, khususnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, dalam perkara ini, hakim tidak menetapkan pembagian berdasarkan prinsip tersebut, melainkan memutuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, melalui analisis putusan pengadilan, dokumen kesepakatan, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjadikan kesepakatan para pihak sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan, tanpa melakukan penilaian ulang terhadap proporsionalitas pembagian menurut hukum positif. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perkara perdata Islam, khususnya pembagian harta bersama, hakim dapat bersifat pasif dan lebih berperan sebagai pengesah atas kesepakatan yang telah dicapai secara sukarela. Pendekatan ini mencerminkan penghormatan terhadap asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Kesimpulannya, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menjadi dasar putusan pengadilan, selama dibuat secara sah dan tanpa paksaan. Praktik ini berimplikasi positif terhadap fleksibilitas penyelesaian sengketa, namun tetap memerlukan kewaspadaan agar tidak mengabaikan prinsip keadilan substantif.