Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan depan Universitas Riau meskipun telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kemacetan, gangguan ketertiban umum, dan penurunan estetika lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi peraturan daerah tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif yang meliputi pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis implementasi kebijakan menggunakan teori Warwic yang mencakup kemampuan organisasi, informasi, dukungan, dan pembagian potensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melalui patroli, pemberian imbauan, teguran lisan dan tertulis, serta tindakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat hambatan yang memengaruhi efektivitas penertiban PKL di kawasan depan Universitas Riau, yaitu keterbatasan jumlah personel Satpol PP dan rendahnya kesadaran pedagang terhadap peraturan yang berlaku.