Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Konsep Negara dan Politik Kebangsaan Soekarno Adrian Ichsan Pratama; Beni Ahmad Saebani; Nasrudin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2848

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai konsep negara dan politik kebangsaan Soekarno. Penelitian ini dilatarbelakangi karena kemajemukan masyarakat Indonesia yang multi etnis dan pluralis sehingga membutuhkan norma dasar negara sebagai landasan persatuan dalam bernegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep negara menurut Soekarno dan untuk mengetahui politik kebangsaan Soekarno yang menjadi corak pemikiran politik dalam perumusan dasar negara Indonesia. Penelitian ini secara metodologis merupakan penelitian tentang pemikiran tokoh yang memiliki keutamaan berpikir sebagai pemimpin negara, oleh karena itu menggunakan pendekatan filosofis dari segi hakikat pemikirannya, sumber pemikiran, dan tujuan dari pemikirannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pemikiran Soekarno tentang konsep negara dan politik kebangsaan menjadi embrio lahirnya rumusan falsafah Pancasila. Konsep negara dan politik kebangsaan Soekarno sudah sesuai dengan teori kedaulatan negara yang dicetuskan oleh John Locke, bahwa kekuasaan negara berada di tangan rakyat, namun secara konstitusional kekuasaan tidak dapat ditangani secara otoritarian, kekuasaan harus dipisahkan dan atau berlaku adanya pembagian kekuasaan supaya penyelenggaraan negara lebih efektif dan efisien. Dalam konteks teori kedaulatan negara pemikiran politik kebangsaan Soekarno menegaskan bahwa kedaulatan harus digunakan negara dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia Hiqmal Mahkuta Alam; Beni Ahmad Saebani; Budi Tresnayadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2857

Abstract

Konflik yang terjadi di Pulau Rempang dianggap telah melanggar HAM, karena Pulang Rempang merupakan tanah adat yang telah lama dihuni masyarakat setempat secara terumurun, selain itu pembebasan Pulau Rempang dilakukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat dan dianggap melanggar adat setempat. Dengan latar belakang masalah tersebut penelitian ini penting dilakukan supaya peristiwa yang sebenarnya dapat diungkap secara objektif dan ditemukan langkah-langkah solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empirik. Jenis data penelitian ini adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber primernya hasil wawancara dengan tokoh adat Pulau Rempang dan Pemerintah setempat, data sekundernya peraturan perundangundangan mengenai Analisis Dampak Lingkungan dan buku karya pakar yang membahas mengenai masalah yang diteliti perspektif siyasah dusturiyah. Data dikumpulkan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan mengumpulkan data, mengklasifikasi data, dan menafsirkan data dengan metode analisis isi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah siyasah dusturiyah yakni menegaskan bahwa pemerintahan dalam suatu negara adalah penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum warga negara, hak asasi warga negara seperti hak hidup, hak merdeka, hak memperoleh pekerjaan, hak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus dipertanggungjawabkan oleh negara demi kemaslahatan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kasus kekerasan di Pulau Rempang mengundang kritik luas dan menuntut agar pemerintah menghentikan proyek tersebut serta membuka dialog dengan masyarakat lokal. Tekanan ini datang baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional yang peduli dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengecam tindakan kekerasan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menyerukan agar pemerintah Indonesia memperbaiki cara penanganan konflik di Pulau Rempang.
Larangan Rangkap Jabatan Oleh Wakil Menteri pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Qadhaiyyah Achmad Hafy Akmal Moeslim; Beni Ahmad Saebani; Chaerul Shaleh
Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development Vol. 8 No. 3 (2026): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/rrj.v8i3.2059

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah Wamen sebagai komisaris pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang dinilai mencederai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Anjuran penyelesaian ini sebenarnya sudah diselesaikan semenjak tahun 2019, akan tetapi pemerintah mengabaikan. Hingga sampai puncaknya dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri. Sehingga putusan ini harus segera dilaksanakan sampai kurun waktu 2 tahun lamanya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim, implikasi status jabatan, mekanisme pelaksanaan putusan dan dampak stabilitas politik disertai dengan kajian perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis teks dan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi putusan ini, terhadap posisi Wakil Menteri adalah keharusan bagi Wakil Menteri untuk melepaskan jabatannya, diantara melepaskan posisinya sebagai Wamen atau melepaskan posisinya sebagai komisaris pada perusahaan BUMN. Pasca dikeluarkannya putusan ini, pemerintah membutuhkan mekanisme secara terhubung baik secara regulasi maupun teknis antara Kementerian dan lembaga untuk melaksanakan putusan ini. Sedangkan secara substansial, pasca dikeluarkannya putusan ini pemerintah akan dihadapkan pada 2 sisi stabilitas politik. Pertama, dari sisi penguatan kelembagaan. Kedua, dari sisi menghadirkan ketegangan di antara para pejabat elit yang memiliki kepentingan terhadap urusan jabatannya. Putusan ini selaras dengan prinsip Siyasah Qadhaiyyah, dimana putusan ini masuk pada kategori menjaga nilai Maqashid Sharia terkhususnya dalam menjaga negara (Hifz al-Dawla) dari kerusakan yang terstruktur.