Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah Wamen sebagai komisaris pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang dinilai mencederai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Anjuran penyelesaian ini sebenarnya sudah diselesaikan semenjak tahun 2019, akan tetapi pemerintah mengabaikan. Hingga sampai puncaknya dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri. Sehingga putusan ini harus segera dilaksanakan sampai kurun waktu 2 tahun lamanya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim, implikasi status jabatan, mekanisme pelaksanaan putusan dan dampak stabilitas politik disertai dengan kajian perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis teks dan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi putusan ini, terhadap posisi Wakil Menteri adalah keharusan bagi Wakil Menteri untuk melepaskan jabatannya, diantara melepaskan posisinya sebagai Wamen atau melepaskan posisinya sebagai komisaris pada perusahaan BUMN. Pasca dikeluarkannya putusan ini, pemerintah membutuhkan mekanisme secara terhubung baik secara regulasi maupun teknis antara Kementerian dan lembaga untuk melaksanakan putusan ini. Sedangkan secara substansial, pasca dikeluarkannya putusan ini pemerintah akan dihadapkan pada 2 sisi stabilitas politik. Pertama, dari sisi penguatan kelembagaan. Kedua, dari sisi menghadirkan ketegangan di antara para pejabat elit yang memiliki kepentingan terhadap urusan jabatannya. Putusan ini selaras dengan prinsip Siyasah Qadhaiyyah, dimana putusan ini masuk pada kategori menjaga nilai Maqashid Sharia terkhususnya dalam menjaga negara (Hifz al-Dawla) dari kerusakan yang terstruktur.
Copyrights © 2026