Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Telaah Yuridis Kontrak Konstruksi pada Proyek Investasi dengan Porsi Kepemilikan Kontraktor dalam Porsi Investasi Non-Mayoritas Martika Setyo Akas; Sarwono Hardjomuljadi; Dwi Edi Wibowo; Ganis Vitayanty Noor
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 12 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi)
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i12.9273

Abstract

Penelitian ini menganalisis konstruksi yuridis kontrak konstruksi pada proyek investasi dengan porsi kepemilikan kontraktor dalam posisi investasi non-mayoritas. Dualitas peran kontraktor sebagai pelaksana konstruksi dan pemegang saham minoritas menimbulkan kompleksitas hukum yang memerlukan pendekatan integratif antara hukum kontrak dan hukum perseroan. Permasalahan yang dikaji meliputi konstruksi yuridis kontrak konstruksi yang tepat, mekanisme penyelesaian konflik kepentingan, serta perlindungan hukum bagi kontraktor-investor minoritas dalam menghadapi keputusan sepihak pemegang saham mayoritas. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi khususnya Pasal 22 sampai Pasal 30, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terutama Pasal 52, Pasal 61, Pasal 97, Pasal 114, dan Pasal 138, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi yuridis yang tepat memerlukan sinkronisasi antara kontrak konstruksi dengan perjanjian pemegang saham, mekanisme penyelesaian konflik kepentingan melalui pendekatan preventif berupa pembentukan komite independen dan klausul deadlock resolution, serta pendekatan represif melalui mediasi dan arbitrase. Perlindungan hukum komprehensif bagi kontraktor-investor minoritas mencakup hak mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham, menggugat direksi dan komisaris, mengajukan pemeriksaan perseroan, serta penetapan hak veto dalam keputusan strategis. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus yang mengatur dualitas peran kontraktor dalam skema investasi campuran untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proyek infrastruktur.
Asas Akuntabilitas dalam Pertanggungjawaban Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Kadiyono Kadiyono; Sarwono Hardjomuljadi; Sami’an Sami’an
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 12 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia (Japendi)
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i12.9274

Abstract

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan sektor strategis yang menuntut pengelolaan anggaran secara efektif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, asas akuntabilitas menjadi landasan utama bagi seluruh pejabat pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja Pemilihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas akuntabilitas dalam PBJP serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum pejabat pengadaan dalam ranah administratif, perdata, dan pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas akuntabilitas menuntut setiap pejabat pengadaan untuk mampu mempertanggungjawabkan seluruh tindakan dan keputusan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur. Kegagalan memenuhi asas ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban berlapis: pertanggungjawaban administratif dan perdata menjadi tahap awal, sebelum pertanggungjawaban pidana korupsi dapat diterapkan apabila terbukti adanya unsur niat jahat (mens rea) yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, penerapan akuntabilitas tidak hanya memperkuat tata kelola pengadaan, tetapi juga menjadi mekanisme pencegahan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.