Pembunuhan berencana adalah tindakan yang terencana dan disengaja yang dilakukan dengan maksud mengambil nyawa orang lain sehingga tindakan ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Belum lama ini, terdapat kasus pembunuhan yang terjadi di Purwokerto. Karya tulis ini memiliki tujuan untuk melaksanakan sila pertama Pancasila dalam suatu kasus dengan korelasi Undang-Undang 340 KUHP. Kasus pembunuhan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirancang dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan kebijakan hukum, kondisi aktual, dan pertumbuhan kehidupan nasionalis untuk menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, pembunuhan adalah sebuah tindakan yang tidak cocok dengan prinsip pertama sila Pancasila yang mengatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa". Metode yang digunakan termasuk kedalam metode normatif serta metode yang bersifat kualitatif. Selain itu, penelitian ini menggunakan perundang-undangan sebagai pendekatan bahan baku primer serta buku sebagai pendekatan bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 340 KUHP, diatur tentang pembunuhan berencana yang dimana pelaku secara sadar dan sengaja untuk mengambil nyawa orang lain, yaitu meliputi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau, pada tingkat maksimal dua puluh tahun. Dalam hal ini, pelaku juga melakukan tindakan inses yang ditetapkan dalam Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).