Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Perkembangan Produk Investasi Syariah Dalam Sistem Perbankan di Indonesia Lestari, Fia Puji; Astuti, Rini Puji; Putri, Aneira Meilani; Rohman, Muhammad Alif Ayatulloh
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 3, No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v3i1.6017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan produk investasi syariah dalam sistem perbankan di Indonesia. Investasi syariah didasarkan pada prinsip Islam yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian) dan batil, serta mengutamakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari jurnal ilmiah dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan pertumbuhan pesat produk investasi syariah di Indonesia, didorong oleh kesadaran masyarakat yang meningkat dan dukungan regulasi dari OJK dan DSN-MUI. Instrumen investasi yang banyak diminati meliputi deposito syariah, sukuk, reksadana syariah, saham syariah. Meski mengalami pertumbuhan signifikan, investasi syariah masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah di Masyarakat, terbatasnya instrumen investasi, dan kurangnya inovasi produk investasi. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan inovasi produk untuk meningkatkan inklusi dan pertumbuhan investasi syariah di Indonesia.
Analisis Perkembangan Produk Investasi Syariah Dalam Sistem Perbankan di Indonesia Lestari, Fia Puji; Astuti, Rini Puji; Putri, Aneira Meilani; Rohman, Muhammad Alif Ayatulloh
Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Vol 3, No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/motekar.v3i1.6017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan produk investasi syariah dalam sistem perbankan di Indonesia. Investasi syariah didasarkan pada prinsip Islam yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian) dan batil, serta mengutamakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari jurnal ilmiah dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan pertumbuhan pesat produk investasi syariah di Indonesia, didorong oleh kesadaran masyarakat yang meningkat dan dukungan regulasi dari OJK dan DSN-MUI. Instrumen investasi yang banyak diminati meliputi deposito syariah, sukuk, reksadana syariah, saham syariah. Meski mengalami pertumbuhan signifikan, investasi syariah masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah di Masyarakat, terbatasnya instrumen investasi, dan kurangnya inovasi produk investasi. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan inovasi produk untuk meningkatkan inklusi dan pertumbuhan investasi syariah di Indonesia.
Peran Bank Sentral Dalam Mengawasi Stabilitas Lembaga Keuangan Nasional Lestari, Fia Puji; Astuti, Rini Puji; Anggraeni, Aulia Sekar; Ardiansyah, Daniel Eka
Journal of Business Inflation Management and Accounting Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/bima.v2i1.4688

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis peran Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. BI bertanggung jawab menjaga kestabilan nilai rupiah melalui tiga pilar utama: kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari artikel dan jurnal relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BI memanfaatkan instrumen moneter, seperti pengaturan suku bunga dan operasi pasar terbuka, untuk menjaga kestabilan ekonomi. BI juga menggunakan mekanisme transmisi kebijakan moneter yang berdampak pada sektor ekonomi menyeluruh, mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Sejak 2011, pengawasan perbankan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang fokus pada pengaturan sektor jasa keuangan. Kolaborasi antara BI dan OJK penting untuk menjaga stabilitas keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.