Peran guru Bimbingan dan Konseling masih sering diposisikan secara marginal dalam struktur kelembagaan sekolah. Oleh karena itu, pengembangan self-advocacy yang berakar pada nilai-nilai budaya lokal menjadi strategis untuk memperkuat legitimasi dan efektivitas layanan konseling. Tujuan dari penelitian ini dirancang untuk mengeksplorasi praktik self-advocacy konselor pada guru Bimbingan dan Konseling (BK) di SMPN X Kota Parepare serta menganalisis penerapan nilai-nilai budaya lokal sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge dalam memperkuat layanan bimbingan konseling. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Subjek penelitian melibatkan tiga guru BK dengan pengalaman lebih dari lima tahun, didukung oleh kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Analisis data dilakukan melalui proses transkripsi dan pengkodean data wawancara serta observasi. Data kemudian dianalisis secara tematik untuk menemukan pola dan hubungan yang bermakna. Validitas temuan penelitian ini dijaga melalui triangulasi data serta prosedur member checking dan peer debriefing. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa self-advocacy konselor guru BK memperluas peran mereka melalui komunikasi dan aktif berkolaborasi dengan kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua sehingga berdampak pada penguatan layanan bimbingan konseling. Self-advocacy guru BK melalui penerapan nilai sipakatau membantu menciptakan interaksi yang menghormati martabat siswa, guru, kepala sekolah, dan orang tua; sipakalebbi memperkuat hubungan sosial.