Konsep kafa'ah (kesetaraan dalam pernikahan) merupakan salah satu diskursus penting dalam fiqih munakahat yang mencerminkan perbedaan metodologis antar mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan konsep kafa'ah dalam perspektif Imam Malik dan Imam Syafi'i melalui pendekatan ushul fiqih. Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber primer kitab al-Muwaththa' dan al-Risalah serta sumber sekunder terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk mengungkap akar perbedaan metodologis yang mempengaruhi formulasi hukum kafa'ah pada kedua mazhab. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perbedaan konsep kafa'ah antara Imam Malik dan Imam Syafi'i bersumber dari perbedaan paradigma ushuliyah yang mendasar. Imam Malik dengan pendekatan al-maslahah al-mursalah dan 'amal ahl al-Madinah memandang kafa'ah sebagai instrumen sosial yang dinamis, menekankan agama sebagai parameter utama sambil mereduksi signifikansi nasab untuk mencegah fanatisme kesukuan. Sementara Imam Syafi'i dengan komitmen pada sistematisasi hukum yang ketat, membangun konsep kafa'ah di atas fondasi nash dan qiyas yang rigor, menolak otoritas penuh kepada 'urf atau maslahah tanpa sandaran dalil yang jelas. Implikasi penelitian ini mengungkap bahwa dialektika kedua pemikir besar tersebut bukanlah pertentangan yang steril, melainkan kelengkapan yang memperkaya khazanah hukum Islam. Sintesis dari kedua pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks kontemporer untuk merumuskan pemahaman kafa'ah yang substantif dan berkeadilan, sekaligus menjaga orientasi pada terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah