Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Tarbiya Islamica

UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN ISLAM SETELAH KEMERDEKAAN Sera Yuliantini; Sriliza; Hasyim Hadade; Arnadi
Tarbiya Islamica Vol. 12 No. 2 (2024): Juli - Desember
Publisher : Fakutas Tarbiyah Institut Agama Islam Sultan Muhammaad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/ti.v12i2.3680

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan islam setelah kemerdekaan dengan metode penelitian literatur (literature review) yang mana hasilnya dapat ditemukan bahwa Upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendidikan Islam setelah kemerdekaan diantaranya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan sesuai dengan periode yakni masa orde lama dimulai dari tahun 1945-1965 yang ditandainya dengan ditetapkannya peraturan bersama yang dikeluarkan tahun 1946, dikeluarkan lagi Peraturan Bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama: Nomor 1432/Kab tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor KI/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama) tentang Peraturan Pendidikan Agama di Sekolah Sekolah yang salah satu Isinya adalah di tiap-tiap sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas IV, banyaknya dua jam dalam satu minggu. Dilanjutkan pada masa orde baru dimulai dari tahun 1965-1998 pada masa orde baru Pendidikan agama Islam mendapat peningkatan perhatian dengan di tetapkannya Tap MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 (Bagian I Pasal 1) tentang pendidikan agama di sekolah berbunyi: "Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar (kelas I) sampai dengan Universitas. Selanjutnya perkembangan Pendidikan agama Islam mengalami perhatian dan peningkatan yang signifikan pada masa reformasi yang ditandai dengan ditetapkannya Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN yang mengamanatkan peningkatan kualitas pendidikan agama Islam melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama. Tujuannya adalah agar pendidikan agama dapat lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.