Pada tahun 2030 jumlah kelompok usia produktif akan menjadi dua kali lipat, bonus demografi tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produktivitas dalam memasuki era transformasi digital. Dalam pelaksanaannya adanya bonus demografi pada era digitalisasi dan teknologi informasi, selain dapat memberikan efek positif bagi produktivitas juga dapat memberikan efek negatif, diantaranya semakin maraknya tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi dan teknologi transaksi elektronik, bahkan karena kemudahan dan kecanggihan teknologi yang ada, kejahatan dapat dilakukan melalui lintas batas suatu negara. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan upaya penegakan dan penanggulangan khususnya dibidang hukum pidana dengan tetap memperhatikan norma -norma yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (”UU ITE”) diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga produktivitas bonus demografi menjadi maksimal dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.