UU No.30 tahun 2002 pasal 13 menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.Upaya penyelenggaraan program pendidikan antikorupsi ditindak lanjuti dengan dilakukannya kerjasama antara Depdiknas dengan beberapa lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA) maupun perguruan tinggi. Pelajarakan menjadi generasi penerus bangsa sehingga harus dikenalkan penerapan nilai-nilai pendidikan antikorupsi mulai dari hal-hal kecil dari contoh kebiasaan sehari-hari yang ternyata bisa menjadi bibit melakukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan korupsi tanpa mereka menyadarinya, misalnya mencontek ketikaujian, membolos, mengumpulkan tugas tidak tepat waktu, datang terlambat kesekolah dan lain -lainnya. Untuk membudayakan pendidikan antikorupsi dikalangan pelajar, maka diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak termasuk pendidik untuk menjadi role model bagi siswanya dengan berprilaku antikorupsi. Pelaksanan kegiatan dilaksanakan di SMA negeri 3 Bengkulu Utara metode pelaksanaan sosialisasi tentang penanaman nilai-nilai antikorupsi. Instrumen pengumpulan data berupa kuesioner Karakteristik remaja berdasarkan jenis kelamin sebagian besar perempuan (77,3%) dan laki-laki (22,7%.) Pengetahuan tentang penanaman nilai-nilai antikorupsi sebelum pre test tentang korupsi itu sebagian besar berpengetahuan cukup (15%) dan setelah sosialisasi sebagian besar mengalami peningkatan menjadi berpengetahuan baik (66.91%). Penanaman nilai-nilai anti korupsi dikalangan pelajar merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya membiasakan diri agar pelajar melakukan hal-hal benar tidak bertentangan dengan nilai-nilai anti korupsi karena permasalahan korupsi di Indonesia sangat mengakhawatirkan dengan kasus tiap tahunnya meningkat.