Pencemaran lintas negara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak hanya berdampak negatif pada wilayah domestik, melainkan juga meluas ke negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Deforestasi yang masif, mencapai sekitar 72% dari total luas hutan asli dan berlanjut dengan laju 1 ,8 juta hektar per tahun, telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu kontributor utama emisi karbon global. Masalah kebakaran hutan ini telah menjadi isu nasional yang mendesak, menuntut perhatian serius dari pemerintah dan kerja sama yang kuat di tingkat regional ASEAN. Penelitian ini menganalisis secara mendalam tanggung jawab hukum internasional negara, khususnya Indonesia, dalam mencegah terjadinya pencemaran lintas negara akibat kebakaran hutan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan mengacu pada berbagai sumber hukum, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Indonesia telah memenuhi kewajibannya dalam konteks hukum internasional. ASEAN telah mencanangkan beberapa inisiatif untuk mengatasi permasalahan kabut asap lintas negara, salah satunya adalah Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP). Melalui ratifikasi perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN dalam upaya pengendalian kebakaran hutan. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya mitigasi seperti pengeboman udara dan teknologi modifikasi cuaca, serta koordinasi lintas sektor, penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Implementasi yang konsisten terhadap ketentuan hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,serta norma-norma hukum internasional menjadi kunci dalam mengatasi pencemaran pencemaran lintas negara secara efektif.