Dalam menjalankan tugas jabatannya, notaris terikat pada prinsip kehati-hatian (prudence) sebagai manifestasi keberadaan notaris sebagai pejabat umum yang bertanggung jawab atas keabsahan akta autentik. Namun, dalam praktiknya, seharusnya notaris bertindak sesuai dengan standar profesionalisme dan kepatuhan hukum, tetapi pelanggaran terhadap prinsip ini kerap terjadi, yang pada akhirnya berujung pada pembatalan akta autentik oleh Pengadilan Negeri. Fenomena ini menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak yang dirugikan serta bagi notaris itu sendiri, sehingga penting untuk mengkaji lebih lanjut aspek normatif dan yuridis terkait dengan tanggung jawab notaris dalam menjaga validitas akta autentik sesuai prinsip kehati-hatian. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis yang diambil dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedang Teknik Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif dengan Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini Penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini bahwa Pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh notaris dapat berakibat pada pembatalan akta autentik, sanksi administratif, dan bahkan tuntutan pidana. Hal ini tidak hanya merugikan para pihak tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap profesi notaris. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kepastian hukum dalam praktik kenotariatan. Dan bahwa kepastian hukum dalam pembatalan akta autentik akibat pelanggaran prinsip kehati-hatian notaris penting untuk menjaga kredibilitas profesi dan perlindungan hukum bagi para pihak. Pembatalan ini mencerminkan adanya cacat hukum yang harus dicegah melalui kepatuhan notaris terhadap prosedur yang berlaku guna memastikan akta tetap sah dan mengikat.