Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus tindak pidana laporan pencatatan palsu pada transaksi keuangan Bank Syariah Mandiri Morowali serta untuk mengetahui dasar petimbangan hakim yang memutus perkara Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Pso. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Poso dengan menggunakan penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan tipe penelitian hukum normatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumen. Untuk menganalisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa pada putusan Nomor 45/Pid.B/2018/PN.Pso dengan modus memanfaatkan posisi dominan atau kedudukan terdakwa sebagai pimpinan dengan jabatan Manager Operasional untuk melakukan tindak pidana perbankan syariah. Dan diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara adalah pertimbangan yuridis sesuai dengan aturan hukum pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pertimbangan sosiologis terdakwa dan akibat yang langsung timbul. Tetapi hakim tidak mempertimbangkan akibat yang akan datang dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. This study aims to determine the mode of criminal acts of false recording reports on financial transactions of Bank Syariah Mandiri Morowali and to determine the basis for the judge's considerations in deciding case Number 45 / Pid.B / 2018 / PN.Pso. This research was conducted at the Poso District Court using library research and field research with the type of normative legal research. Data collection using interviews and documents. To analyze the data using qualitative descriptive methods. The results of this study indicate that in decision Number 45 / Pid.B / 2018 / PN.Pso with the mode of utilizing the dominant position or position of the defendant as a leader with the position of Operational Manager to commit a crime of Islamic banking. And it is known that the basis for the judge's considerations in deciding the case is legal considerations in accordance with the rules of law in Article 63 of Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking, sociological considerations of the defendant and the immediate consequences. But the judge did not consider the future consequences of the criminal act committed by the defendant.