Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS IMPLEMENTASI PP NO.35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGN KERJA DALAM PERSPEKTIF AGILE GOVERNANCE (STUDI DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN PASURUAN) Febriyanti, Emilia; Aminullah, Aminullah
Jurnal Kepemimpinan dan Pengurusan Sekolah Vol. 10 No. 2 (2025): June (Regular Issue)
Publisher : STKIP Pesisir Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34125/jkps.v10i2.604

Abstract

The central government initiated has issued government regulation Number 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements (PKWT), Outsourcing, Working Hours and Rest Periods, as well as Termination of Employment. The aim of this regulation is to provide legal certainty for workers and employers regarding employment contracts. The implementation of this regulation still faces challenges and has not been optimally carried out, especially for small and medium enterprises. This research aims to understand and analyze the implementation of the recording of PKWT (Fixed Term Employment Agreements) in the perspective of Agile Governance at the Office of Manpower of Pasuruan Regency. The research method used in this study is a qualitative method that is descriptive in nature. Data collection techniques include observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the implementation of Government Regulation No. 35 of 2021 regarding Fixed-Term Employment Agreements (PKWT), Outsourcing, Working Time and Rest Time, as well as Termination of Employment has not been maximally carried out. There are still companies that have not registered PKWT. The limited number of employees in handling various obligations both during consultative guidance and in administrative processes such as PKWT registration, along with the lack of resources in the guidance of PKWT registration, are factors that hinder progress.
Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi Yang Telah Diberikan Ke Otoritas Jasa Keuangan Febriyanti, Emilia; Sri Widiarty, Wiwik; Tehupeiory, Aartje
Action Research Literate Vol. 8 No. 5 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i5.351

Abstract

Perusahaan asuransi menanggung pertanggungan selama pengangkutan dari pelabuhan hingga ke tempat tujuan.  Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis upaya dan hambatan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian sengketa tentang penolakan klaim polis asuransi, mengkaji dan menganalisa tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam penolakan klaim polis asuransi. Teori yang digunakan ialah Teori keadilan, teori perlindungan hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Metode yang diterapkan dalah kajian metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan analitis (Analytical Approach). Hasil Penelitian upaya pemberian perlindungan hukum terhadap tertanggung khususnya dalam penolak klaim polis asuransi yang diajukan ke Otoritas Jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan prinsip – prinsip pelaksanaannya, antara lain: Prinsip Transparansi, Prinsip Perlakuan yang adil, Prinsip Keadilan, Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Data, Prinsip Penanganan Pengaduan dan Hambatan yang dihadapi adalah Kendala Internal, meliputi Pengaduan yang disampaikan nasabah kurang jelas dan Bukti pengaduan berupa dokumen pendukung yang disampaikan kurang lengkap, kendala Eksternal, yaitu: Kurangnya Informasi yang didapat dan Kurangnya pemahaman Tertanggung terhadap produk-produk asuransi yang ingin dilakukan. Serta, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Kesimpulan: kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Tertanggung dalam penolakan klaim asuransi asuransi, yaitu dengan memberikan perlindungan hukum preventif dan represif.