Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama mahasiswa KKN-T UIN Raden Intan Lampung dengan masyarakat LK 1 RT 04 Kelurahan Way Tataan. Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membawa dampak besar terhadap perilaku masyarakat dalam menggunakan media sosial. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai ruang publik yang rawan terhadap berbagai pelanggaran, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai literasi digital serta aturan hukum yang berlaku, salah satunya melalui sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dalam aktivitas bermedia sosial. Sosialisasi dilaksanakan melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif mengenai bentuk-bentuk pelanggaran di media sosial, konsekuensi hukumnya, serta etika berkomunikasi di ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga mengenai risiko hukum penggunaan media sosial, pentingnya etika digital, serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital. Meskipun demikian, tantangan masih ditemui, terutama pada kelompok usia lanjut dan sebagian warga yang masih menganggap pelanggaran di media sosial sebagai hal yang tidak serius. Dengan demikian, sosialisasi UU ITE berperan penting sebagai upaya preventif dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum di era digital.