Keselamatan Radiasi Pengion pada Bidang Medik yang dianggap Keselamatan Radiasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat serta lingkungan hidup dari bahaya radiasi menurut Peraturan Kepala BAPETEN Tahun 2020. Pemegang izin harus menerapkan optimasi proteksi dan keselamatan radiasi terhadap paparan medik melalui pertimbangan operasional, tingkat paduan diagnostik dan pendampingan pasien. Radiasi adalah energi yang di pancarkan dalam bentuk partikel atan gelombang elektromagnetik oleh atom atau sumber radiasi lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui atau menganalisis kesesuaian keselamatan radiasi khususnya persyaratan alat proteksi radiasi, ruangan, dan manajemen personel pada ruangan konvensional di Unit Radiologi RSU.Kertha Usada Singaraja, Bali. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan dan pelaksanaan keselamatan radiasi pada Unit Radiologi RSU. Kertha Usada Singaraja belum optimal dilakukan. Kurangnya pelatihan untuk pekerja radiasi, kurangnya ketersediaan peralatan proteksi radiasi di ruangan konvensional, untuk petugas proteksi radiasi tidak menetap di tempat, kurangnya pengawasan permasalahan dalam fasilitas radiologi konvensional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah persyaratan ruangan konvensional di Unit Radiologi RSU. Kertha Usada Singaraja sudah memenuhi syarat aturan PERKA BAPETEN No. 4 Tahun 2020, perlengkapan alat pelindung diri di Unit Radiologi RSU Kertha Usada belum memenuhi syarat PERKA BAPETEN No. 4 Tahun 2020 karena ada beberapa alat pelindung diri yang belum tersedia pada ruangan konvensional di Unit Radiologi RSU. Kertha Usada Singaraja, dan untuk manajemen personel Petugas Proteksi Radiasi kurangnya pengawasan karena tidak menetapnya Petugas Proteksi Radiasi di Rumah Sakit.