Erry Fajri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS PIDANA ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAKAN MALADMINISTRASI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA DITINJA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Erry Fajri; Nashriana; Iza Rumesten
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v6i2.e12

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasca adanya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, di satu sisi menganggap bahwa hukum administrasilah yang tepat digunakan karena merupakan suatu perbuatan administrasi, di sisi yang lain menganggap bahwa hukum pidanalah yang tepat digunakan karena perbuatan maladministrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga sanksi pidana adalah sarana yang tepat diberikan. Sehingga penulis merumuskan masalah sebagai berikut: apa batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan apakah penerapan Asas pidana Ultimum Remedium terhadap tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian yuridis empiris. Batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara adalah sifat perbuatan hukum maladministrasi tersebut, antara perbuatan maladministrasi yang disengaja atau tidak disengaja, penerapan asas pidana Ultimum Remedium dalam hal kaitannya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang adanya keharmonisan dan tidak bertentangan antara norma hukum satu dengan norma hukum lainnya secara horizontal.