Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan (Studi Putusan Pn Palembang Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Plg) Yogi Prasetyo; Nashriana
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 2 No. 2 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v2i2.532

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmana dalam hal ini terjadi tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Pendidikan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan dalam Putusan PN Palembang No. 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Bila Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan putusan tersebut, hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan baik secara aspek yuridis maupun aspek non yuridis yang memvonis dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam penjatuhan vonis, hakim memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan tersebut sesuai dengan teori-teori penjatuhan sanksi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pendidikan bila ditinjau dari tujuan pemidanaan didasarkan pada teori relative/teori tujuan yang berorientasi pada prevensi khusus agar si terpidana tidak melakukan kembali tindak pidana
PENERAPAN ASAS PIDANA ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAKAN MALADMINISTRASI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA DITINJA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Erry Fajri; Nashriana; Iza Rumesten
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v6i2.e12

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasca adanya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, di satu sisi menganggap bahwa hukum administrasilah yang tepat digunakan karena merupakan suatu perbuatan administrasi, di sisi yang lain menganggap bahwa hukum pidanalah yang tepat digunakan karena perbuatan maladministrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga sanksi pidana adalah sarana yang tepat diberikan. Sehingga penulis merumuskan masalah sebagai berikut: apa batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan apakah penerapan Asas pidana Ultimum Remedium terhadap tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian yuridis empiris. Batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara adalah sifat perbuatan hukum maladministrasi tersebut, antara perbuatan maladministrasi yang disengaja atau tidak disengaja, penerapan asas pidana Ultimum Remedium dalam hal kaitannya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang adanya keharmonisan dan tidak bertentangan antara norma hukum satu dengan norma hukum lainnya secara horizontal.
PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS I PALEMBANG DALAM PEMBINAAN PIDANA NAROKTIKA ANAK Ramadhania, Miranda; Nashriana; Ruben Achmad
Lex LATA Vol. 7 No. 1 (2025): MARET 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v7i1.3666

Abstract

Kajian ini berfokus pada banyaknya kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak yang tidak mendapat bimbingan hukum secara maksimal. Penelitian yang dilakuakn akan membahas program men-toring yangberjalan, faktor- faktor apa yang merupakan penghambat program mentoring, serta bagaimana setting ideal yang dapat membuat program mentoring berjalan maksimal. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa program pembinaan peserta didik pemasyarakatan tindak pidana narkoba di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tingkat 1 Kota Palembang tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya. Kem-dudian, didapatkan juga didalam hasil penelitian bahwa terdapat empat faktor yang menjadi penghambat program pembinaan peserta didik pemasyarakatan, yaitu faktor peraturan (hukum), faktor sarana dan prasarana, faktor perlengkapan peserta didik pemasyarakatan, dan faktor pribadi. Dalam rangka me-maksimalkan rencana pembinaan peserta didik pemasyarakatan, terdapat beberapa poin pengaturan yang ideal yaitu membedakan tindak pidana sesuai dengan golongannya, program yang didasarkan atas kepent-ingan yang dimiliki anak, keberadaan tenaga kesehatan jiwa dan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
HARMONISASI FRASA RINGANNYA PERBUATAN DENGAN ASAS LEGALITAS TERKAIT IMPLEMENTASI RECHTERLIJK PARDON DI INDONESIA Gandi, Fahrulian; Nashriana; Albariansyah, Hamonangan
Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol 34 No 2 (2025)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsh.34.2.109-122

Abstract

The phrase “minor nature of the act” in the concept of rechterlijk pardon as regulated in Law No. 1 of 2023 has not yet been accompanied by interpretative guidelines. This situation may result in biased interpretations, leading to legal uncertainty and inconsistency in future law enforcement. This study examines the ideal regulation of the phrase “minor nature of the act” in rechterlijk pardon to ensure harmony with the principle of legality. The research employs normative legal methods, utilizing statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The findings indicate that the phrase “minor nature of the act” should be limited to specific criminal offenses eligible for pardon, as exemplified in Portugal, in order to prevent multiple interpretations that could result in discrimination in law enforcement.
Harmonisasi Kebijakan Pidana dan Non-pidana dalam Tata Kelola Pengendalian Narkotika di Indonesia Ahmad, Gazali; Nashriana; Yuningsih, Henny
Jurnal Bina Praja Vol 17 No 3 (2025): [Sedang Berjalan]
Publisher : Research and Development Agency Ministry of Home Affairs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21787/jbp.17.2025-2836

Abstract

Background of Study: The circulation of narcotics in Indonesia has evolved into a complex, asymmetrical threat, demanding a policy reorientation from a purely punitive approach (war on drugs) to collaborative governance, especially following the enactment of Law No. 1 of 2023 (the National Criminal Code). The problem: A repressive penal approach has proven unsuccessful in reducing prevalence and has instead led to extreme overcapacity in correctional institutions, while regional autonomy has not been optimal in supporting prevention due to sectoral egos. Gap of Study: There has been no comprehensive study that integrates the analysis of the new criminal law transition with the collaborative governance model of local government. Theory: This study uses Friedman’s Legal System Theory (Grand), Barda Nawawi Arief’s Criminal Policy (Middle-Range), and Ansell & Gash’s Collaborative Governance (Applied). Aim: Analyzing the harmonization of penal-non-penal policies and reconstructing a collaborative governance model. Research Question: How is the harmonization of legal construction after Law No. 1 of 2023 and how does the collaborative model overcome institutional fragmentation? Method: Juridical-normative with a sociological approach based on secondary data. Results: The National Criminal Code changes the death penalty into a special penalty with a probationary period, requiring the readiness of a rehabilitation structure. Discussion: The failure of penal is due to the disorientation of the legal structure, while non-penal is hampered by weak regional institutional design. Conclusion: Effective drug control requires a balance between criminal policy and facilitative regional leadership. Recommendation: Implementation of the Hexa-Helix collaboration model and integration of P4GN indicators into regional development planning documents (RPJMD/IKU) and the issuance of rehabilitative prosecution guidelines.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan (Studi Putusan Pn Palembang Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Plg) Yogi Prasetyo; Nashriana
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 2 No. 2 (2019): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v2i2.532

Abstract

Tindak pidana korupsi yang terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmana dalam hal ini terjadi tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Pendidikan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hakim terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan dalam Putusan PN Palembang No. 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg dan bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Bila Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan putusan tersebut, hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan baik secara aspek yuridis maupun aspek non yuridis yang memvonis dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam penjatuhan vonis, hakim memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara agar putusan tersebut sesuai dengan teori-teori penjatuhan sanksi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana alokasi khusus pendidikan bila ditinjau dari tujuan pemidanaan didasarkan pada teori relative/teori tujuan yang berorientasi pada prevensi khusus agar si terpidana tidak melakukan kembali tindak pidana
PENERAPAN ASAS PIDANA ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAKAN MALADMINISTRASI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA DITINJA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Erry Fajri; Nashriana; Iza Rumesten
JURNAL YURIDIS UNAJA Vol. 1 No. 2 (2018): JURNAL YURIDIS UNAJA
Publisher : Universitas Adiwangsa Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35141/jyu.v6i2.e12

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasca adanya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, di satu sisi menganggap bahwa hukum administrasilah yang tepat digunakan karena merupakan suatu perbuatan administrasi, di sisi yang lain menganggap bahwa hukum pidanalah yang tepat digunakan karena perbuatan maladministrasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga sanksi pidana adalah sarana yang tepat diberikan. Sehingga penulis merumuskan masalah sebagai berikut: apa batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara, dan apakah penerapan Asas pidana Ultimum Remedium terhadap tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian yuridis empiris. Batasan-batasan dari tindakan maladministrasi yang menimbulkan kerugian negara adalah sifat perbuatan hukum maladministrasi tersebut, antara perbuatan maladministrasi yang disengaja atau tidak disengaja, penerapan asas pidana Ultimum Remedium dalam hal kaitannya dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang adanya keharmonisan dan tidak bertentangan antara norma hukum satu dengan norma hukum lainnya secara horizontal.