Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena keterlibatan anak dalam promosi judi online, serta untuk mengeksplorasi penerapan kebijakan hukum pidana, khususnya melalui pendekatan restoratif dalam menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji norma-norma hukum yang berlaku, terutama yang terkait dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor sosial, psikologis, dan digital yang mempengaruhi anak untuk terlibat dalam promosi judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan digital, termasuk promosi judi online yang sering disebarkan melalui media sosial dan platform daring. Anak-anak yang terpapar pada konten semacam ini sering kali dipengaruhi oleh teman sebaya dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Selain itu, pendekatan restoratif yang diatur dalam UU SPPA menawarkan solusi yang lebih baik dibandingkan dengan penghukuman pidana. Diversi, sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, terbukti lebih efektif dalam memberikan pemulihan dan rehabilitasi bagi anak-anak. Oleh karena itu pentingnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, serta perlunya peningkatan literasi digital untuk orang tua dan masyarakat. Pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi akan lebih membantu anak-anak dalam menghadapi dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam promosi judi online.