Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penertiban alat peraga kampanye bakal calon legislatif di Kota Tanjungpinang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Fokus penelitian diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu bagaimana implementasi penertiban alat peraga kampanye, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penertiban, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau socio-legal research, yang mengkaji hukum dalam praktiknya dengan memadukan pendekatan normatif dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penertiban alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan KPU, namun masih terdapat hambatan signifikan seperti kurangnya koordinasi antarlembaga, keterbatasan sumber daya manusia, serta rendahnya kesadaran dan kepatuhan para calon terhadap aturan yang berlaku. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan edukasi kepada masyarakat dan bakal calon legislatif, serta pengawasan yang lebih intensif selama masa kampanye. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki mekanisme penertiban alat peraga kampanye agar lebih efektif dan sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil.