Dela Rahma Disa Lubis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL DALAM APLIKASI MICHAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Dela Rahma Disa Lubis; Irawan Harahap; Bagio Kadaryanto
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19062

Abstract

Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur adanya sanksi terhadap pelaku perdagangan orang. Tujuan penelitian ialah menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dalam aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau berdasarkan regulasi itu; Untuk menganalisis hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penegakan hukum tersebut. Metode penelitiaan yaitu penelitian hukum sosiologis, pendekatan perundang–undangan, kasus dan analitis; lokasi penelitian yaitu Polda Riau; populasi dan sampel dari narasumber–narasumber relevan; sumber data ialah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data ialah observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen/kepustakaan; analisis datanya kualitatif dengan kesimpulan: induktif. Hasil penelitian yaitu penegakan hukumnya di wilayah hukum Polda Riau belum terlaksana dengan baik. Kesimpulannya yaitu Pertama, penegakan hukum terrhadap pelaku kejahatan seksual dalam aplikasi Michat di wilayah hukum Polda Riau berdasarkan regulasi itu belum terlaksana dengan baik disebabkan terhadap kasus yang terjadi tahun 2021 sampai 2023 masih terjadi hambatan penegakan hukum. Kedua, hambatan penegakan hukumnya ialah Faktor perundang-undangan, upaya mengatasi hambatan ini ialah melakukan usulan perubahan Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO supaya juga diatur larangan dan sanksi bagi PSK dan para pengguna jasa layanannya. Faktor aparat penegak hukum, upaya mengatasi hambatan ini ialah menambah jumlah anggota Unit ini; dilaksanakan Dikjur bagi penyidik Unit TPPO Dit Reskrium Polda Riau. Faktor sarana/fasilitas upaya mengatasi hambatan ini ialah mengajukan kenaikan jumlah anggaran; pemerintah memblokir aplikasi ini. Faktor masyarakat, upaya mengatasi hambatan ini ialah Dit Reskrimum Polda Riau melakukan kerjasama dengan tempat-tempat tersebut; pelaku kooperatif, menyerahkan diri serta mengikuti proses hukum; upaya mengatasi hambatan ini ialah Polda Riau melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat.