Pekerja yang bekerja lembur terkadang mempunyai perbedaan perhitungan dengan pengusaha terhadap besaran upah kerja lembur yang seharusnya diterima. Terhadap perbedaan tersebut, pekerja lebih memilih menyerahkan penyelesaian besaran upah kerja lembur kepada pengawas ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan upah kerja lembur dan mengeluarkan penetapan besaran upah kerja lembur. Terhadap penetapan ini apabila para pihak merasa keberatan maka dapat menempuh upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara. Putusan hakim terhadap penetapan tersebut dapat berupa putusan kabul atau putusan tidak diterima. Perbedaan putusan tersebut menarik untuk dianalisis karena terhadap objek tata usaha negara yang sama dapat menimbulkan 2 putusan yang berbeda, seharusnya dapat diterapkan peraturan yang sama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa penetapan pengawas ketenagakerjaan memenuhi unsur-unsur sebagai suatu keputusan tata usaha negara. Penerapan hukum berupa putusan kabul memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi karena mendasarkan pada pemenuhan unsur-unsur sengketa tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan kabul ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pengusaha dan pekerja terkait pembayaran kekurangan upah kerja lembur.