Penelitian ini mengkaji pengaruh sistem hukum Common Law terhadap hukum kontrak di Indonesia yang menganut sistem Civil Law. Dalam era globalisasi, transplantasi hukum Common Law semakin nyata, terutama dalam aspek kebebasan berkontrak dan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Studi menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis komparatif dengan mengkaji literatur, peraturan, putusan pengadilan, serta studi kasus penerapan prinsip Common Law dalam praktik hukum kontrak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh Common Law cukup signifikan, terutama dalam kontrak bisnis, mekanisme arbitrase, dan interpretasi kontrak. Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak selalu mudah dan memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan nilai dan prinsip hukum Indonesia yang berakar pada Civil Law dan Pancasila. Indonesia mengalami situasi mixed jurisdiction, di mana elemen Common Law masuk ke dalam sistem hukum Civil Law melalui pranata ekonomi dan investasi, seperti lembaga trusts dan kontrak bisnis modern. Tantangan utama adalah harmonisasi antara kedua sistem hukum agar inovasi hukum dapat diterapkan tanpa mengabaikan tradisi hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan aturan yang spesifik untuk mengakomodasi penerapan prinsip Common Law dalam hukum kontrak Indonesia guna menjaga keseimbangan dan legalitas perubahan hukum yang terjadi. Kata kunci: transplantasi hukum, harmonisasi hukum kontrak, Common Law, sistem hukum Indonesia, hukum kontrak.