Penggunaan Cannabidiol (CBD) dalam dunia medis menjadi isu kontroversial yang melibatkan aspek kesehatan, hukum, dan agama, khususnya dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia. Meskipun CBD memiliki potensi terapeutik yang signifikan, penggunaannya masih terbatas oleh regulasi ketat dan minimnya pemahaman terhadap kehalalan serta keamanan medisnya. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi pandangan tenaga kesehatan dan ulama terhadap penggunaan CBD dalam pengobatan medis, serta menilai kemungkinan integrasi antara pendekatan ilmiah dan hukum Islam dalam menyusun kebijakan yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam kepada tenaga kesehatan dan ulama di Kabupaten Sumedang. Data dianalisis secara tematik untuk mengidentifikasi persepsi, tantangan, dan peluang penggunaan CBD dalam praktik medis yang sesuai dengan syariat Islam. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga medis mengakui manfaat CBD (Cannabidiol) dalam terapi penyakit tertentu seperti epilepsi dan nyeri kronis, namun tetap menyoroti perlunya pengawasan dan regulasi yang ketat. Di sisi lain, ulama menyatakan bahwa penggunaan ganja medis dapat diperbolehkan dalam kondisi darurat sesuai kaidah “adh-dharurat tubihu al-mahdhurat”. Terdapat perbedaan pandangan antara ulama menunjukkan pentingnya fatwa kolektif dan edukasi kepada masyarakat. Sinergi antara tenaga medis, ulama, dan pemerintah diperlukan untuk perlu penelitian lebih lanjut untuk penggunaan jangka panjang serta menyusun regulasi yang adil, etis, dan kontekstual.