Tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan masuk dalam rumusan deli sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika. Dengan demikian tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang dimaksud dalam Putusan Putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 152/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel., dan Putusan Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Jkt. Sel., yaitu seorang yang tidak berhak atas Narkotika Golongan I atau yang menggunakannya tidak untuk kepentingan pengobatan, tidak mendapatkan izin, dan melakukan perantara jual beli dengan melawan hukum. Penelitian ini akan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dan tindak pidana tersebut menurut hukum pidana. Jenis Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research), sehingga mengambil dan mengolah data dari sumber-sumber kepustakaan seperti buku-buku dan jurnal yang terkait dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) atau penelitian doktrinal. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah metode dokumentasi yakni data-data yang dikumpulkan dari sumber dokumen yang ditulis atau dibuat langsung oleh subjek yang bersangkutan. Dan analisis yang digunakan adalah Teknik analisis isi (Content Analysis), yaitu suatu teknik dipergunakan dalam menganalisis terhadap isi suatu informasi secara tertulis yang bertujuan untuk menarik kesimpulan dari informasi yang dianalisis tersebut. Penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara didasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan didakwa dengan dakwaan kesatu. Jual beli narkotika memiliki arti perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan dari perbuatan tersebut pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi hukuman karena dalam perkara ini pelaku melakukan tindak pidana.