Pembiayaan syariah ataupun pinjaman syariah merupakan salah satu bagian dari perbankan syariah yang sangat terdampak pada Covid-19. Banyaknya peminjaman yang bermasalah, peraturan pemerintah seperti PSBB, Socal distancing, dan lain sebagainya membuat aktivitas pembiayaan syariah mengalami perubahan yang signifikan. Oleh karena itu perbankan syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan manajemen guna mengurangi risiko yang akan dihadapi. Prinsip kehati-hatian ini bertujuan agar bank-bank selalu dalam keadaan sehat, selalu dalam keadaan likuid, solvent dan menguntungkan. Perubahan-perubahan ini tentunya harus disiapkan oleh pembiayaan syariah dengan baik agar dapat mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan juga untuk membantu menstabilkan perekonomian negara