Abstrak Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli online. Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum kepada ABST.Co Group dengan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum transaksi elektronik, prinsip itikad baik dalam pemenuhan hak konsumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta terhadap aspek hukum perlindungan konsumen, termasuk pentingnya transparansi, kejujuran, dan komunikasi responsif dalam transaksi online. Beberapa peserta mulai menerapkan prinsip itikad baik dengan menyusun deskripsi produk yang lebih akurat dan menyusun standar operasional sederhana. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dalam pengabdian masyarakat dapat membentuk budaya usaha yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Kata Kunci: pengabdian masyarakat; hak konsumen; transaksi online; UMKM; itikad baik AbstractThis community service activity aims to improve the understanding of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) regarding consumer rights in online sales transactions. The program was conducted through legal outreach to ABST.Co Group using lectures, discussions, and Q&A methods. The delivered materials included the legal basis of electronic transactions, the principle of good faith in fulfilling consumer rights, and dispute resolution mechanisms. The results indicate an increase in participants’ legal awareness, particularly regarding transparency, honesty, and responsive communication in online commerce. Some participants began applying good faith principles by providing more accurate product descriptions and drafting simple operational standards. This shows that educational approaches in community service can foster a more professional and responsible business culture. Keywords: community service; consumer rights; online transactions; MSMEs; good faith