Manajemen Kualitas Proyek merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengendalian kontrak konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan SMKK mencakup Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) untuk memastikan kualitas proyek. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan, peningkatan jaringan irigasi menjadi strategi penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional. Untuk mencapai kualitas konstruksi yang baik, diperlukan penerapan Manajemen Kualitas Proyek yang efektif, salah satunya melalui penggunaan metode Lining Precast. Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Cisawarna, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2024, menggunakan metode Lining Cast in Situ. Proyek ini memberikan peluang untuk membandingkan metode Lining Precast dan Lining Cast in Situ dengan fokus pada tiga indikator utama: biaya konstruksi, mutu pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif dengan studi kasus pada proyek Peningkatan Jaringan irigasi Cisawarna. Data yang digunakan terdiri dari informasi mengenai pelaksanaan proyek yang telah berkontrak pada Bidang Sumber Daya Air, meliputi dokumen kontrak, laporan pelaksanaan proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan kebijakan pemerintah terkait serta di analisa menggunakan Ms. Excel dan Ms. Project. Penelitian ini membandingkan metode Lining Cast in Situ dan Lining Precast pada Peningkatan Jaringan Irigasi Cisawarna. Dari segi biaya, metode Lining Cast in Situ lebih murah dengan total Rp1.181.848.000,00, sedangkan Lining Precast mencapai Rp1.586.024.000,00. Namun, dalam hal mutu, Lining Precast unggul karena menggunakan beton berkualitas lebih tinggi (K-350) setara dengan 29,05 MPa dibandingkan Lining Cast in Situ yang hanya menghasilkan mutu beton 15 MPa. Untuk waktu pelaksanaan, Lining Precast juga lebih cepat, hanya memerlukan 120 (serratus dua puluh) hari kalender, sedangkan Lining Cast in Situ memiliki masa pelaksanaan hingga 180 (serratus delapan puluh) hari kalender. Artinya, metode Lining Precast lebih baik dari sisi mutu dan waktu, meskipun biayanya lebih besar