Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Korban Kekerasan dalam Proses Pidana: Evaluasi KUHAP dan Rekomendasi Reformasi berdasarkan Standar HAM Internasional Anggraeniko, Litya Surisdani; Palah, Nurul; Kania, Dede
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 23 (2025): Proceedings of Seminar Nasional Kebaharuan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUH
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v23i.1557

Abstract

Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. KUHAP yang saat ini berlaku lebih berorientasi pada perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sementara hak-hak korban belum diakomodasi secara memadai. Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hanya sekitar 30% korban kekerasan yang mengajukan permohonan perlindungan mendapatkan bantuan hukum dan restitusi. Selain itu, laporan dari Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat sebanyak 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana mayoritas korban menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan KUHAP terkait perlindungan korban kekerasan dan membandingkannya dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menganalisis peraturan nasional dan instrumen internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan. Rumusan masalah yang dikaji meliputi sejauh mana perlindungan korban diatur dalam KUHAP, bagaimana standar perlindungan korban dalam sistem peradilan berdasarkan HAM internasional, serta rekomendasi reformasi KUHAP untuk memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi KUHAP diperlukan untuk mengakomodasi hak korban melalui pendekatan keadilan restoratif, penyediaan mekanisme perlindungan khusus, serta peningkatan akses terhadap kompensasi dan pemulihan.