Preman berkelompok di Indonesia membahayakan karena seringkali memiliki suatu hierarki kepemimpinan dan pengaruh atas suatu wilayah. Ada yang sifatnya terorganisir dengan suatu pengaruh politis di teritori tertentu. Hal ini membuat mereka lebih mudah melakukan kejahatan bermotif keuntungan ekonomi. Secara terang-terangan mereka dapat melakukan kejahatan seperti memeras, merampok, dan menggelapkan. Untuk menjelaskan kompleksitas kejahatan premanisme, dapat digunakan doktrin kejahatan terorganisir. Doktrin ini dapat menjadi pisau analisis untuk membongkar kompleksitas kejahatan ini. Maka, secara hukum, penyertaan dan pertanggungjawaban pidana untuk anggota kelompok preman dapat diinvestigasi lebih lanjut. Dalam pidana Islam, jarimah hirābah dapat digunakan untuk preman. Menurut para fukaha, hirābah sering dijabarkan sebagai bandit/begal, namun secara esensi hirābah bermakna gangguan keamanan masyarakat, yang merupakan deskripsi tepat untuk beberapa jenis preman. Tulisan ini menggunakan metode doktrinal dan kaidah ushul fiqh untuk menemukan kesamaan unsur kejahatan premanisme berkelompok dengan hirābah . Kejahatannya yang berkelompok, menimbulkan kekacauan dan ketakutan, dan mengandung unsur politik. Untuk itu, perlu adanya pengadopsian model pertanggungjawaban dan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam hukum Islam.