Aisya Fathika Awindra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mengenal Pengujian Sistem Peraturan Perundang-Undangan beserta Problematikanya di Indonesia Shalsafira Natasyah Puteri; Eva Ardiana; Ericha Adelia Za’roo; Aisya Fathika Awindra; Amelia Indriani Mendonza; Muhammad Muhandis Akbar
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33005/vsj.v6i1.202

Abstract

Abstrak Pengabdian tentang pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebuah mekanisme penting untuk memastikan bahwa adanya hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi. Proses ini melibatkan pengujian yudisial yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dengan adanya tujuan untuk menilai kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pengabdian mengenai pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia ini dilakukan kepada Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota Karang Taruna tentang proses pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai arti pengujian undang-undang, hierarki hukum, dan mekanisme pengujian peraturan oleh Mahkamah Konstitusi serta lembaga lainnya. Melalui pendekatan partisipatif dan diskusi interaktif, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan dalam menjaga konsistensi dan kesesuaian hukum dengan konstitusi karena dilihat dari maraknya kasus di mana para pembuat undang-undang yang berwenang tidak memikirkan pertimbangan dalam pembuatan undang-undang apakah sudah sesui dengan konstitusi atau tidak. Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan peran aktif masyarakat, khususnya pemuda Karang Taruna, dalam mengawasi dan mengadvokasi keberlanjutan penerapan hukum yang adil dan demokratis. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan keterampilan kritis di kalangan peserta, serta menciptakan dorongan positif untuk keterlibatan aktif dalam isu-isu hukum dan pemerintahan di tingkat lokal dan nasional.