Muhammad Muhandis Akbar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mengenal Pengujian Sistem Peraturan Perundang-Undangan beserta Problematikanya di Indonesia Shalsafira Natasyah Puteri; Eva Ardiana; Ericha Adelia Za’roo; Aisya Fathika Awindra; Amelia Indriani Mendonza; Muhammad Muhandis Akbar
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33005/vsj.v6i1.202

Abstract

Abstrak Pengabdian tentang pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebuah mekanisme penting untuk memastikan bahwa adanya hukum yang berlaku sesuai dengan konstitusi. Proses ini melibatkan pengujian yudisial yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dengan adanya tujuan untuk menilai kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pengabdian mengenai pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia ini dilakukan kepada Karang Taruna Dusun Guyangan, Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada anggota Karang Taruna tentang proses pengujian sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sosialisasi ini mencakup penjelasan mengenai arti pengujian undang-undang, hierarki hukum, dan mekanisme pengujian peraturan oleh Mahkamah Konstitusi serta lembaga lainnya. Melalui pendekatan partisipatif dan diskusi interaktif, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan dalam menjaga konsistensi dan kesesuaian hukum dengan konstitusi karena dilihat dari maraknya kasus di mana para pembuat undang-undang yang berwenang tidak memikirkan pertimbangan dalam pembuatan undang-undang apakah sudah sesui dengan konstitusi atau tidak. Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan peran aktif masyarakat, khususnya pemuda Karang Taruna, dalam mengawasi dan mengadvokasi keberlanjutan penerapan hukum yang adil dan demokratis. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan keterampilan kritis di kalangan peserta, serta menciptakan dorongan positif untuk keterlibatan aktif dalam isu-isu hukum dan pemerintahan di tingkat lokal dan nasional.
Sosialiasi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Nadya G. S. Tampubolon; May Lany Putri Carrlyn Hondro; Astri Glorya Pasaribu; Moch. Rafli Wahyu Dwi Saputra; Taqiyyah Rihhadatul Aisyah Diast Sukarta; Muhammad Muhandis Akbar
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33005/vsj.v6i1.233

Abstract

Abstrak Fenomena yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini adalah fenomena keprihatinan terhadap meningkatnya konten penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan, etika, dan moral, yang dapat merugikan pada anak-anak dan   remaja. UU No. 32/2002 yang bertentangan Penyiaran, khususnya Pasal 48 ayat (4) huruf e, memerlukan penafsiran yang jelas agar dapat melindungi hak konstitusional yang diatur didalam UUD NRI 1945. Pengujian Pasal 48 ayat (4) huruf e UU No. 32/2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B (2), Pasal 28C, dan Pasal 28F UUD NRI 1945 mengangkat isu hukum tentang ketidakjelasan perlindungan terhadap anak dan remaja dari konten penyiaran yang tidak sesuai. Persoalan hukum utama adalah apakah ketidakjelasan dalam Pasal 48 ayat (4) huruf e dapat menyebabkan kerugian konstitusional bagi anak-anak dan remaja, serta bagaimana undang-undang tersebut dapat diperjelas untuk memberikan perlindungan yang efektif.  Sosialisasi mengenai pentingnya penafsiran yang jelas dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 32/2002 sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga penyiaran tentang perlindungan hak-hak anak dan remaja.  Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah analisis hukum terhadap ketentuan yang ada dan pelaksanaan sosialisasi di beberapa sekolah menengah atas.  Sosialisasi ini dilakukan dengan bermitra dengan Karang taruna dusun guyangan dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman di kalangan peserta tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak dan remaja dalam konten penyiaran. Peserta juga menjadi lebih kritis dalam menyikapi konten yang disiarkan oleh media. Sosialisasi ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penafsiran yang jelas dari Undang-Undang Penyiaran untuk melindungi hak-hak konstitusional anak dan remaja. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM.