Taqiyyah Rihhadatul Aisyah Diast Sukarta
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialiasi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Nadya G. S. Tampubolon; May Lany Putri Carrlyn Hondro; Astri Glorya Pasaribu; Moch. Rafli Wahyu Dwi Saputra; Taqiyyah Rihhadatul Aisyah Diast Sukarta; Muhammad Muhandis Akbar
VSJ | Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2025): Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum, UPN Veteran Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33005/vsj.v6i1.233

Abstract

Abstrak Fenomena yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini adalah fenomena keprihatinan terhadap meningkatnya konten penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan, etika, dan moral, yang dapat merugikan pada anak-anak dan   remaja. UU No. 32/2002 yang bertentangan Penyiaran, khususnya Pasal 48 ayat (4) huruf e, memerlukan penafsiran yang jelas agar dapat melindungi hak konstitusional yang diatur didalam UUD NRI 1945. Pengujian Pasal 48 ayat (4) huruf e UU No. 32/2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28B (2), Pasal 28C, dan Pasal 28F UUD NRI 1945 mengangkat isu hukum tentang ketidakjelasan perlindungan terhadap anak dan remaja dari konten penyiaran yang tidak sesuai. Persoalan hukum utama adalah apakah ketidakjelasan dalam Pasal 48 ayat (4) huruf e dapat menyebabkan kerugian konstitusional bagi anak-anak dan remaja, serta bagaimana undang-undang tersebut dapat diperjelas untuk memberikan perlindungan yang efektif.  Sosialisasi mengenai pentingnya penafsiran yang jelas dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 32/2002 sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga penyiaran tentang perlindungan hak-hak anak dan remaja.  Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah analisis hukum terhadap ketentuan yang ada dan pelaksanaan sosialisasi di beberapa sekolah menengah atas.  Sosialisasi ini dilakukan dengan bermitra dengan Karang taruna dusun guyangan dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman di kalangan peserta tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak dan remaja dalam konten penyiaran. Peserta juga menjadi lebih kritis dalam menyikapi konten yang disiarkan oleh media. Sosialisasi ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penafsiran yang jelas dari Undang-Undang Penyiaran untuk melindungi hak-hak konstitusional anak dan remaja. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi hukum dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Pembuatan Biopestisida “Bioverde” Sebagai Alternatif Ramah Lingkungan di Kelurahan Mojo Surabaya Muhammad Galih Al-Fikri; Wisanggeni Atthoriq Kuswirasatya; Taqiyyah Rihhadatul Aisyah Diast Sukarta; Reza Mehdi
Al Khidma: Jurnal Pengabdian Masyarakat Al Khidma Vol. 6 No. 2 April - Juni 2026
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/ak.v6i2.6413

Abstract

Program Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirerian masyarakat Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dalam mengurangi ketergantungan terhadap pestisida kimia yang berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan. Melalui kegiatan bertema “Pemberdayaan Masyarakat melalui Pelatihan Pembuatan Biopestisida Alami ‘BioVerde’ sebagai Alternatif Ramah Lingkungan”, mahasiswa KKN Tematik Kelompok 15 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur melaksanakan sosialisasi dan demonstrasi langsung pembuatan biopestisida alami di Balai RW 12 Mojo pada tanggal 24 Oktober 2025. Biopestisida “BioVerde” dibuat dari bahan-bahan alami seperti pepaya, bawang putih, serai, daun kelor, lengkuas, air kelapa, air leri, garam, dan tetes tebu, melalui proses fermentasi selama 7–10 hari. Kegiatan ini melibatkan Ketua RW, kader PKK, kader lingkungan, serta perwakilan warga dari 17 RT, yang menunjukkan antusiasme tinggi dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pelatihan ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai penggunaan bahan alami sebagai pestisida ramah lingkungan serta mendorong semangat kemandirian dalam pengelolaan lingkungan. Program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pembentukan komunitas masyarakat yang sadar lingkungan dan berkelanjutan di wilayah perkotaan.