Sebelum regulasi Cipta Kerja diterapkan, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007. Dalam ketentuan tersebut, pendirian PT harus dilakukan melalui akta notaris. Hal ini menunjukkan bahwa notaris memegang peranan penting dalam proses pendirian PT tersebut. UU Nomor 2 Tahun 2014 mengatakan bahwa notaris merupakan pejabat publik yang berhak membuat akta autentik, termasuk dokumen perseroan terbatas. Akan tetapi, sejak diterapkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan dalam struktur hukum Perseroan Terbatas. Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pendirian perseroan terbatas terbagi menjadi dua jenis, yaitu perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan. Pada pendirian perseroan perorangan, tidak lagi diwajibkan adanya akta autentik yang disusun oleh notaris. Dikarenakan perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri dan ditujukan untuk usaha berskala mikro atau kecil. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana peran notaris terhadap proses pendirian dan pengalihan status perseroan pasca perubahan dalam hukum perseroan terbatas. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan undang undang ditemukan adanya peran notaris dalam status perseroan mengalami perubahan dalam struktur hukum perseroan terbatas.
Copyrights © 2025