Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Ijarah dalam Transaksi Sewa Menyewa Tinjauan Fiqih Muamalah Ikrar Hakiki; M. Alviano Dwi Naufal Sitompul; Harpan Harahap; Fatmah Taufik Hidayat
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2025): JULI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/0fhwnz18

Abstract

Islam muncul sebagai sumber kedaulatan yang baru pada abad VII, setelah hancur dan runtuhnya kekaisaran Romawi. Kehancuran dan keruntuhan itu ditandai dengan berkembangnya peradaban baru yang sangat mengagungkan. Kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta kehidupan sosial lainya, termasuk ekonomi Islam yang berkembang secara paralel dan simultan sesuai dengan perkembangan zaman. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sitem kehidupan yang bersifat komprehensif, yang mengatur semua aspek kehdupan, baik aspek hukum Islam (syari’ah), sosial, ekonomi, dan politik maupun kehidupan yang bersifat spiritual. Dalam kajian sejarah hukum Islam (syari’ah), pada awal masa kenabian sampai pada wafatnya Rasulullah saw. tidak ada persoalan hukum Islam (syari’ah) di masyarakat yang tidak dapat diselesaikan. Karena setiap ada persoalan hukum Islam (syari’ah) yang muncul selalu diserahkan kepada otoritas Rasulullah saw. yang mendapat bimbingan langsung dari Allah swt. banyak yurisprudensi hukum dari Rasulullah saw. yang oleh para sahabat pada waktu itu tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur’an.
Politik dalam Al Qur'an Ikrar Hakiki; Edi Hermanto; Ali Akbar; M. Ziyan Adabi; Ferdi Hasayangan Dalimunthe
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2025): JULI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/9qcjke66

Abstract

Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam tidak hanya membahas persoalan akidah dan ibadah, namun juga mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk persoalan politik dan pemerintahan. Dalam pandangan Islam, politik bukan sekadar perebutan kekuasaan atau permainan elit, melainkan suatu bentuk amanah besar yang bertujuan mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat. Politik Qur’ani memiliki karakteristik yang khas, karena dibangun di atas nilai-nilai tauhid, keadilan (`adl), musyawarah (syura), tanggung jawab (amanah), dan kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep-konsep dasar politik dalam Al-Qur’an dan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menelaah berbagai ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang politik secara langsung maupun tidak langsung, serta merujuk pada tafsir ulama klasik dan kontemporer. Analisis dilakukan secara tematik terhadap isu-isu sentral seperti kepemimpinan, keadilan hukum, pengambilan keputusan kolektif, serta integritas kekuasaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an memiliki panduan politik yang integral dan berkelanjutan. Nilai-nilai politik Qur’ani tidak hanya relevan pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin, tetapi juga sangat aplikatif dalam menjawab berbagai tantangan zaman modern seperti krisis moral dalam politik, praktik korupsi, dan sistem pemerintahan yang tidak berpihak pada rakyat.