Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Human Trafficking and the Relevance of Hifz al-nafs and Hifz al-’ird in Contemporary Islamic Legal Ethics Bambang Tri Bawono; Moh. Nurul Huda; Ahmad Hadi Prayitno; Moh. Aris Siswanto
MILRev: Metro Islamic Law Review Vol. 4 No. 1 (2025): MILRev: Metro Islamic Law Review
Publisher : Faculty of Sharia, IAIN Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/milrev.v4i1.10694

Abstract

Human trafficking is a profound moral crisis in today’s world, threatening human dignity and fundamental rights on a wide scale. This study explores the issue through the lens of Islamic legal ethics, focusing on the reinterpretation of hifz al-nafs (protection of life) and hifz al-’ird (protection of honor) within the framework of Maqasid al-shari’ah (the higher objectives of Islamic law). Using a normative-critical approach and drawing from both classical and contemporary sources, the research rethinks these two core principles to better respond to the complex realities of human trafficking, which often involves violence, exploitation, and human rights violations. The findings show that hifz al-nafs should not be limited to physical safety but must include psychological, social, and emotional well-being. Similarly, hifz al-’ird must go beyond the narrow notion of personal honor to protect human dignity, moral integrity, and the right to freedom from abuse. The study argues that classical Islamic legal thought needs to be revisited and updated to meet the moral and legal challenges posed by human trafficking today—by incorporating principles of justice, compassion, and human rights. This research makes an academic contribution by re-conceptualizing Maqasid al-shari’ah, especially in hifz al-nafs and hifz al-’ird, enriching the discourse on Islamic legal ethics in addressing modern social issues. It also provides a stronger theoretical basis for contemporary fiqh reform and encourages critical engagement between traditional Islamic texts and today’s ethical realities. Ultimately, this study offers a valuable reference for developing more humane, responsive, and justice-oriented Islamic legal frameworks to protect victims of human trafficking.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS JUDI ONLINE DI INDONESIA Aswin Sanjaya; Ahmad Hadi Prayitno
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap kasus judi online di Indonesia dan untuk mengetahui efektivitas upaya penegakan hukum terhadap perjudian online. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini penegakan hukum pidana terhadap kasus judi online di Indonesia didasarkan pada KUHP dan UU ITE. Pasal 427 UU 1/2023 mengatur hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga 50 juta rupiah bagi pelaku, sementara Pasal 426 mencakup sanksi berat bagi penyelenggara. Selain itu, Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 menetapkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah bagi yang mendistribusikan konten perjudian melalui media elektronik. Dasar hukum ini mempertegas komitmen pemerintah dalam menangani kasus judi online. Efektivitas upaya penegakan hukum terhadap perjudian online, menghadapi tantangan signifikan, termasuk keterbatasan teknologi, koordinasi antar-lembaga, dan kerjasama internasional. Teknologi yang terus berkembang membuat identifikasi dan penutupan situs perjudian online sulit dilakukan. Selain itu, keterbatasan sumber daya dan pelatihan aparat penegak hukum, serta koordinasi yang lemah antar-lembaga pemerintah, memperburuk situasi. Diperlukan pendekatan komprehensif, mencakup penguatan regulasi, kampanye kesadaran publik, dan sinergi antar-kebijakan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.Kata Kunci : Hukum, Judi Online, Penegakan.