Muliani, Rika Ayu
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Putusan Lepas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung Muliani, Rika Ayu; Hidayat, Syamsul; Amin, Idi
Parhesia Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i2.2513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung dan pertimbangan hakim Dissenting Opinion yang memutuskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam hasil yang diteliti hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa dalam rangka melaksanakan perintah atasan dan kasus tersebut masuk dalam ranah hukum perdata. Namun, satu hakim mengatakan kasus tersebut masuk dalam ranah hukum pidana karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Analisis Putusan Lepas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung Muliani, Rika Ayu; Hidayat, Syamsul; Amin, Idi
Parhesia Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i2.2513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung dan pertimbangan hakim Dissenting Opinion yang memutuskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam hasil yang diteliti hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa dalam rangka melaksanakan perintah atasan dan kasus tersebut masuk dalam ranah hukum perdata. Namun, satu hakim mengatakan kasus tersebut masuk dalam ranah hukum pidana karena ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa.