Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penyusunan RKPDes Desa Jenggawah Tahun 2024 dengan fokus pada prinsip partisipasi, transparansi, selektivitas, akuntabilitas, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Menggunakan metode kualitatif-deskriptif, data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, serta dokumentasi dengan melibatkan tiga informan kunci, yaitu Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan anggota BPD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan RKPDes telah melibatkan masyarakat melalui Musdes dan Musrenbangdes, namun keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam realisasi usulan. Transparansi diwujudkan melalui forum terbuka, proyeksi usulan, serta publikasi informasi melalui website desa dan banner APBDes. Pemerintah desa juga menerapkan prinsip selektif berdasarkan evaluasi program tahun sebelumnya dan urgensi kebutuhan masyarakat. Akuntabilitas tercermin melalui pelaporan penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan regulasi. Program pemberdayaan seperti pengelolaan Bukit Nuansa Cafe oleh BUMDes meningkatkan PADes dan membuka lapangan kerja. Evaluasi tahunan menjadi fondasi keberlanjutan program, meskipun masih diperlukan penguatan kapasitas aparatur dan peningkatan partisipasi masyarakat. Temuan ini menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dalam penyusunan RKPDes serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi desa dalam konteks perencanaan pembangunan. Kata Kunci: RKPDes, Perencanaan Pembangunan Desa, Partisipasi Masyarakat, Transparansi, Akuntabilitas, Good Governance.