Perkembangan teknologi digital telah mendorong pemerintah daerah untuk mengelola aset digital sebagai bagian dari barang milik daerah yang strategis. Dalam kerangka hukum Indonesia, kewenangan daerah untuk memiliki dan mengelola aset digital diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Aset digital yang dimaksud meliputi data, aplikasi, infrastruktur digital, dan kekayaan intelektual yang diperoleh melalui APBD atau perolehan sah lainnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik. Pembahasan difokuskan pada dua hal utama: pertama, pengaturan hukum atas kewenangan daerah dalam pengelolaan aset digital; kedua, implikasi hukum dari penerapan teknologi blockchain dalam transparansi keuangan daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa blockchain memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi melalui pencatatan transaksi yang immutable dan dapat diakses publik. Namun, tantangan hukum seperti kekosongan regulasi, konflik dengan prinsip perlindungan data pribadi, dan ketidakjelasan akuntabilitas smart contract perlu diantisipasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus, integrasi prinsip privacy by design, serta kesiapan kelembagaan daerah untuk mengadopsi teknologi ini secara bertanggung jawab.