Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 8 No. 12: Desember 2025

Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 : Fiduciary Guarantee Execution Mechanism Following Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019

Febrihadi Suparidho (Unknown)
Yuni Ristanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen utama dalam pembiayaan modern di Indonesia, khususnya dalam sektor pembiayaan konsumen, pembiayaan kendaraan bermotor, dan pembiayaan modal kerja. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur pemegang jaminan melalui adanya titel eksekutorial dalam sertipikat jaminan fidusia serta kewenangan untuk melakukan eksekusi secara langsung (parate eksekusi) tanpa melalui putusan pengadilan. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan tersebut sering dimaknai secara berlebihan oleh pelaku usaha pembiayaan dengan cara melakukan penarikan objek jaminan secara paksa, bahkan disertai kekerasan, sehingga menimbulkan konflik sosial dan mengundang kritik terhadap perlindungan hak konstitusional debitur. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 melakukan penafsiran ulang terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai titel eksekutorial dan parate eksekusi sertipikat jaminan fidusia adalah konstitusional sepanjang dimaknai bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila debitur telah secara sukarela mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan. Apabila debitur menolak adanya wanprestasi atau keberatan atas pelaksanaan eksekusi, maka kreditur wajib menempuh mekanisme gugatan atau permohonan eksekusi melalui pengadilan. Putusan ini menimbulkan dampak yang luas bagi praktik pembiayaan dan penegakan hukum di bidang jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak menghapus keberlakuan titel eksekutorial dan parate eksekusi dalam jaminan fidusia, tetapi membatasi penerapannya agar selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang. Putusan ini menggeser paradigma eksekusi jaminan fidusia dari model yang sangat pro-kreditur menjadi lebih seimbang dengan mengakui hak debitur untuk menggugat adanya wanprestasi. Namun demikian, pembatasan tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai berkurangnya efektivitas jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan yang cepat dan pasti.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JKS

Publisher

Subject

Religion Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Health Professions Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Other

Description

Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan ...