Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendekatan Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Adat Minangkabau (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung 2488 K/Pdt/2024) Lui, Carrissa Aggasta; Budi, Helen Setia; Hartman, Reynaldi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5929

Abstract

Sengketa warisan dalam masyarakat adat Minangkabau seringkali menimbulkan perdebatan hukum antara norma adat yang bersifat komunal dan sistem hukum nasional yang berbasis individual dan tertulis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan adat Minangkabau dengan menggunakan pendekatan positivisme hukum, khususnya dalam konteks Putusan Putusan 15/Pdt.G/2020/PN Kbr jo. Putusan Nomor 42/Pdt/2021/Pt Pdg Jo. Putusan Nomor 2488 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanah pusaka tinggi. Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum yang bersumber dari aturan tertulis, namun dalam praktiknya sering kali mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan positivistik dalam perkara tersebut berisiko menegasikan prinsip matrilineal dan mekanisme internal pewarisan dalam hukum adat Minangkabau. Implikasi dari dominasi hukum formal terhadap hukum adat tidak hanya berdampak pada hilangnya nilai-nilai keadilan substantif, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan legitimasi hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi peradilan yang lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum untuk menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan adat.
Pendekatan Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Adat Minangkabau (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung 2488 K/Pdt/2024) Lui, Carrissa Aggasta; Budi, Helen Setia; Hartman, Reynaldi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5929

Abstract

Sengketa warisan dalam masyarakat adat Minangkabau seringkali menimbulkan perdebatan hukum antara norma adat yang bersifat komunal dan sistem hukum nasional yang berbasis individual dan tertulis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan adat Minangkabau dengan menggunakan pendekatan positivisme hukum, khususnya dalam konteks Putusan Putusan 15/Pdt.G/2020/PN Kbr jo. Putusan Nomor 42/Pdt/2021/Pt Pdg Jo. Putusan Nomor 2488 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanah pusaka tinggi. Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum yang bersumber dari aturan tertulis, namun dalam praktiknya sering kali mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan positivistik dalam perkara tersebut berisiko menegasikan prinsip matrilineal dan mekanisme internal pewarisan dalam hukum adat Minangkabau. Implikasi dari dominasi hukum formal terhadap hukum adat tidak hanya berdampak pada hilangnya nilai-nilai keadilan substantif, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan legitimasi hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi peradilan yang lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum untuk menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan adat.