Migrasi tenaga kerja telah menjadi fenomena global yang signifikan, dengan jutaan buruh migran meninggalkan negara asal mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Namun, buruh migran sering kali menghadapi berbagai permasalahan dan eksploitasi, sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi. Hukum internasional memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan hak-hak buruh migran.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum internasional dalam perlindungan buruh migran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber, termasuk instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional, dan studi kasus dari berbagai negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah menyediakan instrumen yang kuat untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICRMW) dan Konvensi-konvensi ILO. Namun, implementasi dan penegakan hukum internasional di negara-negara masih menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk keterbatasan sumber daya, korupsi, dan kurangnya komitmen dari beberapa negara.Studi kasus di berbagai negara menunjukkan variasi dalam perlindungan hukum bagi buruh migran. Beberapa negara berhasil menerapkan kebijakan dan program yang efektif untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Indonesia dan Filipina. Namun, negara lain seperti Arab Saudi masih menghadapi banyak kendala dalam melindungi hak-hak buruh migran.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak buruh migran, namun implementasi dan penegakannya masih perlu diperkuat. Diperlukan kerjasama antarnegara, komitmen internasional yang kuat, dan upaya untuk meningkatkan kapasitas institusional dan sistem penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang adil dan efektif bagi buruh migran di seluruh dunia.