Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Peranan Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Buruh Kerja Migran Lui, Carrissa Aggasta; Manurung, Chatrine Orry; Qing, Tan Hao
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.3135

Abstract

Migrasi tenaga kerja telah menjadi fenomena global yang signifikan, dengan jutaan buruh migran meninggalkan negara asal mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Namun, buruh migran sering kali menghadapi berbagai permasalahan dan eksploitasi, sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi. Hukum internasional memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan hak-hak buruh migran.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum internasional dalam perlindungan buruh migran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber, termasuk instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional, dan studi kasus dari berbagai negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah menyediakan instrumen yang kuat untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICRMW) dan Konvensi-konvensi ILO. Namun, implementasi dan penegakan hukum internasional di negara-negara masih menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk keterbatasan sumber daya, korupsi, dan kurangnya komitmen dari beberapa negara.Studi kasus di berbagai negara menunjukkan variasi dalam perlindungan hukum bagi buruh migran. Beberapa negara berhasil menerapkan kebijakan dan program yang efektif untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Indonesia dan Filipina. Namun, negara lain seperti Arab Saudi masih menghadapi banyak kendala dalam melindungi hak-hak buruh migran.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak buruh migran, namun implementasi dan penegakannya masih perlu diperkuat. Diperlukan kerjasama antarnegara, komitmen internasional yang kuat, dan upaya untuk meningkatkan kapasitas institusional dan sistem penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang adil dan efektif bagi buruh migran di seluruh dunia.
Pendekatan Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Adat Minangkabau (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung 2488 K/Pdt/2024) Lui, Carrissa Aggasta; Budi, Helen Setia; Hartman, Reynaldi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5929

Abstract

Sengketa warisan dalam masyarakat adat Minangkabau seringkali menimbulkan perdebatan hukum antara norma adat yang bersifat komunal dan sistem hukum nasional yang berbasis individual dan tertulis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan adat Minangkabau dengan menggunakan pendekatan positivisme hukum, khususnya dalam konteks Putusan Putusan 15/Pdt.G/2020/PN Kbr jo. Putusan Nomor 42/Pdt/2021/Pt Pdg Jo. Putusan Nomor 2488 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanah pusaka tinggi. Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum yang bersumber dari aturan tertulis, namun dalam praktiknya sering kali mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan positivistik dalam perkara tersebut berisiko menegasikan prinsip matrilineal dan mekanisme internal pewarisan dalam hukum adat Minangkabau. Implikasi dari dominasi hukum formal terhadap hukum adat tidak hanya berdampak pada hilangnya nilai-nilai keadilan substantif, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan legitimasi hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi peradilan yang lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum untuk menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan adat.
Pendekatan Positivisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Adat Minangkabau (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung 2488 K/Pdt/2024) Lui, Carrissa Aggasta; Budi, Helen Setia; Hartman, Reynaldi
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5929

Abstract

Sengketa warisan dalam masyarakat adat Minangkabau seringkali menimbulkan perdebatan hukum antara norma adat yang bersifat komunal dan sistem hukum nasional yang berbasis individual dan tertulis. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan adat Minangkabau dengan menggunakan pendekatan positivisme hukum, khususnya dalam konteks Putusan Putusan 15/Pdt.G/2020/PN Kbr jo. Putusan Nomor 42/Pdt/2021/Pt Pdg Jo. Putusan Nomor 2488 K/Pdt/2024 yang berkaitan dengan tanah pusaka tinggi. Pendekatan positivisme hukum menekankan pentingnya kepastian hukum yang bersumber dari aturan tertulis, namun dalam praktiknya sering kali mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan positivistik dalam perkara tersebut berisiko menegasikan prinsip matrilineal dan mekanisme internal pewarisan dalam hukum adat Minangkabau. Implikasi dari dominasi hukum formal terhadap hukum adat tidak hanya berdampak pada hilangnya nilai-nilai keadilan substantif, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan legitimasi hukum di tingkat lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan rekonstruksi peradilan yang lebih akomodatif terhadap pluralisme hukum untuk menjembatani antara kepastian hukum dan keadilan adat.
Peranan Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Buruh Kerja Migran Lui, Carrissa Aggasta; Manurung, Chatrine Orry; Qing, Tan Hao
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.3135

Abstract

Migrasi tenaga kerja telah menjadi fenomena global yang signifikan, dengan jutaan buruh migran meninggalkan negara asal mereka untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Namun, buruh migran sering kali menghadapi berbagai permasalahan dan eksploitasi, sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi. Hukum internasional memainkan peran penting dalam menyediakan kerangka kerja untuk perlindungan hak-hak buruh migran.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum internasional dalam perlindungan buruh migran. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber, termasuk instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional, dan studi kasus dari berbagai negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional telah menyediakan instrumen yang kuat untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (ICRMW) dan Konvensi-konvensi ILO. Namun, implementasi dan penegakan hukum internasional di negara-negara masih menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk keterbatasan sumber daya, korupsi, dan kurangnya komitmen dari beberapa negara.Studi kasus di berbagai negara menunjukkan variasi dalam perlindungan hukum bagi buruh migran. Beberapa negara berhasil menerapkan kebijakan dan program yang efektif untuk melindungi hak-hak buruh migran, seperti Indonesia dan Filipina. Namun, negara lain seperti Arab Saudi masih menghadapi banyak kendala dalam melindungi hak-hak buruh migran.Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak buruh migran, namun implementasi dan penegakannya masih perlu diperkuat. Diperlukan kerjasama antarnegara, komitmen internasional yang kuat, dan upaya untuk meningkatkan kapasitas institusional dan sistem penegakan hukum untuk memastikan perlindungan yang adil dan efektif bagi buruh migran di seluruh dunia.