Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Penetapan Kesalahan Dalam Penulisan Ijazah (Studi Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/Pn Tjk) Ferhan, Deemas Tiandri; Rusli, Tami; Ainita, Okta
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5330

Abstract

Nama adalah identitas unik yang membedakan seseorang dalam masyarakat. Penelitian ini membahas faktor penyebab kesalahan penulisan ijazah berdasarkan Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/PN TJK dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan ijazah. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum sistematis dan berbasis fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan enam faktor utama kesalahan, meliputi kesalahan administratif, kelalaian pegawai Disdikbud, perbedaan format data pusat dan daerah, ketidaksesuaian persyaratan Kemendikbudristek, serta proses pengajuan ke pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan perubahan nama Muhamad Haikal menjadi Muhammad Haikal berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah memastikan keaslian dokumen dan mendengar kesaksian relevan. Saran diberikan kepada Disdikbud untuk meningkatkan sosialisasi inovasi administrasi dan kepada majelis hakim untuk memeriksa dokumen secara menyeluruh guna memastikan akurasi perubahan data diri.
Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Penetapan Kesalahan Dalam Penulisan Ijazah (Studi Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/Pn Tjk) Ferhan, Deemas Tiandri; Rusli, Tami; Ainita, Okta
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5330

Abstract

Nama adalah identitas unik yang membedakan seseorang dalam masyarakat. Penelitian ini membahas faktor penyebab kesalahan penulisan ijazah berdasarkan Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/PN TJK dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan ijazah. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum sistematis dan berbasis fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan enam faktor utama kesalahan, meliputi kesalahan administratif, kelalaian pegawai Disdikbud, perbedaan format data pusat dan daerah, ketidaksesuaian persyaratan Kemendikbudristek, serta proses pengajuan ke pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan perubahan nama Muhamad Haikal menjadi Muhammad Haikal berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah memastikan keaslian dokumen dan mendengar kesaksian relevan. Saran diberikan kepada Disdikbud untuk meningkatkan sosialisasi inovasi administrasi dan kepada majelis hakim untuk memeriksa dokumen secara menyeluruh guna memastikan akurasi perubahan data diri.