Nama adalah identitas unik yang membedakan seseorang dalam masyarakat. Penelitian ini membahas faktor penyebab kesalahan penulisan ijazah berdasarkan Putusan Nomor: 78/Pdt.P/2024/PN TJK dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan ijazah. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum sistematis dan berbasis fakta empiris. Hasil penelitian menunjukkan enam faktor utama kesalahan, meliputi kesalahan administratif, kelalaian pegawai Disdikbud, perbedaan format data pusat dan daerah, ketidaksesuaian persyaratan Kemendikbudristek, serta proses pengajuan ke pengadilan. Hakim mengabulkan permohonan perubahan nama Muhamad Haikal menjadi Muhammad Haikal berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan setelah memastikan keaslian dokumen dan mendengar kesaksian relevan. Saran diberikan kepada Disdikbud untuk meningkatkan sosialisasi inovasi administrasi dan kepada majelis hakim untuk memeriksa dokumen secara menyeluruh guna memastikan akurasi perubahan data diri.
Copyrights © 2025