This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Ardiyansyah D.P
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Penegakan Peraturan Daerah: Tinjauan Hukum Acara Pidana atas Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 (1), (2), dan (3): Antara Kearifan Lokal dan Hak Ekonomi dalam Perspektif Mahasiswa UIN SMH Banten. Ardiyansyah D.P; Muslikhah, Muslikhah; Samsulmunir, Asep; David Nugraha Saputra
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i4.9346

Abstract

Abstract: Penelitian ini menganalisis persepsi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten terhadap prosedur penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, khususnya Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) yang melarang operasional warung makan pada siang hari selama bulan Ramadan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan survei daring. Hasil penelitian menunjukkan adanya dilema antara pelaksanaan perda berbasis kearifan lokal dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Sebagian besar mahasiswa menilai bahwa penegakan perda sering kali tidak memenuhi prinsip hukum acara pidana nasional, seperti asas legalitas, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam tindakan represif Satpol PP yang kerap tanpa prosedur hukum yang sah. Selain itu, mayoritas responden menyadari dampak negatif perda terhadap hak ekonomi pedagang kecil dan potensi diskriminasi terhadap kelompok non-Muslim. Meski demikian, nilai religiusitas lokal tetap dianggap penting, namun mahasiswa mendorong reformasi penegakan perda melalui pendekatan partisipatif, restorative justice, dan revisi kebijakan agar lebih inklusif dan adil. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi antara kearifan lokal, nilai agama, dan perlindungan hak konstitusional dalam penegakan hukum daerah, guna mewujudkan keadilan substantif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.