Elpradhipta, Wisnu Raka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Desain Kelembagaan Ibu Kota Nusantara Perspektif Otonomi Daerah Elpradhipta, Wisnu Raka; Putra, Arsyi Manggali Arya; Rafiqi, Ilham Dwi
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v6i1.4916

Abstract

Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR serta Kepala Otorita dalam kelembagaan setara dengan Kementerian. Terdapat permasalahan lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu Kepala Otorita yang dipilih dan diberhentikan langsung oleh Presiden tidak mencerminkan asas otonomi daerah, yang mana status Ibu Kota Nusantara sebagai daerah otonomi khusus. Dengan demikian, peneliti mengangkat permasalahan bertujuan untuk meneliti kedudukan serta kewenangan Kepala Otorita berdasarkan perspektif otonomi daerah dan menjelaskan desain ideal kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara perspektif otonomi daerah. Sehingga, metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang ditemukan adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah di Ibu Kota Nusantara tidak mencerminkan otonomi daerah sebagaimana amanat konstitusi. Selanjutnya, desain kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu unsur dari otonomi daerah. Dengan demikian, perlunya kejelasan kedudukan Kepala Otorita dalam menyelenggarakan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dan perlunya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena berimplikasi dalam kewenangannya. Lebih lanjut, otonomi daerah sebagai desain yang ideal dalam penyusunan kelembagaan Ibu Kota Nusantara mengingat status dari Ibu Kota Nusantara yaitu otonomi khusus sebagaimana amanat UUD NRI 1945.